PERMEN
Peraturan Menteri Nomor 45 Tahun 2022 tentang STANDARDISASI INDUSTRI
Pasal 111
BAB 10 — PETUGAS PENGAWAS STANDAR INDUSTRI
(1) Kepala Badan melakukan verifikasi atas usulan pemberhentian PPSI sebagaimana dimaksud dalam Pasal 110. (2) Dalam melakukan verifikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Kepala Badan menugaskan pejabat pimpinan tinggi pratama yang mempunyai tugas melakukan pembinaan PPSI.
