Pasal 110
BAB 10 — PETUGAS PENGAWAS STANDAR INDUSTRI
(1) Dalam hal PPSI diberhentikan karena alasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 109, pemberhentian PPSI diusulkan oleh pejabat pimpinan tinggi madya/pratama yang membawahi PPSI kepada Kepala Badan. (2) Usulan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan dengan melampirkan: a. surat usulan pemberhentian yang ditandatangani pejabat pimpinan tinggi madya/pratama yang membawahi PPSI yang paling sedikit memuat alasan pemberhentian; dan b. dokumen pendukung berupa:
keputusan pejabat pembina kepegawaian mengenai pemberhentian/ pengangkatan/pemindahan;
keputusan pejabat pembina kepegawaian atau pejabat yang berwenang memberikan hukuman disiplin sedang atau berat mengenai penjatuhan hukuman disiplin sedang atau berat;
surat pengunduran diri sebagai PPSI; atau
hasil evaluasi kinerja PPSI; dan c. kartu tanda pengenal PPSI.
