PERMEN
Peraturan Menteri Nomor 45 Tahun 2022 tentang STANDARDISASI INDUSTRI
Pasal 108
BAB 10 — PETUGAS PENGAWAS STANDAR INDUSTRI
(1) Dalam hal berdasarkan hasil verifikasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 106 ayat (3) usulan dinyatakan telah lengkap dan benar, pejabat pimpinan tinggi pratama sebagaimana dimaksud dalam Pasal 106 ayat (4) membuat usulan pengangkatan calon PPSI menjadi PPSI. (2) Usulan pengangkatan calon PPSI menjadi PPSI sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan kepada Kepala Badan. (3) Kepala Badan MENETAPKAN pengangkatan calon PPSI menjadi PPSI dan menerbitkan kartu tanda pengenal PPSI. (4) Keputusan pengangkatan PPSI dan kartu tanda pengenal PPSI disampaikan oleh Kepala Badan kepada pejabat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 106 ayat (1).
