PERMEN
Peraturan Menteri Nomor 45 Tahun 2022 tentang STANDARDISASI INDUSTRI
Pasal 107
BAB 10 — PETUGAS PENGAWAS STANDAR INDUSTRI
(1) Dalam hal berdasarkan hasil verifikasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 106 ayat (3) dinyatakan masih terdapat kekurangan dokumen, pejabat pimpinan tinggi pratama sebagaimana dimaksud dalam Pasal 106 ayat (4) menyampaikan surat pemberitahuan untuk melengkapi kepada calon PPSI dengan ditembuskan kepada pejabat pengusul. (2) Calon PPSI sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus melengkapi kekurangan dokumen paling lambat 5 (lima)
hari kerja terhitung sejak tanggal disampaikannya surat pemberitahuan. (3) Dalam hal calon PPSI tidak melengkapi kekurangan dokumen sampai dengan batas waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (2), usulan dianggap ditarik kembali.
