PERMEN
Peraturan Menteri Nomor 45-permen-kp-2019 Tahun 2019 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA...
Pasal 7
BAB 2 — SUSUNAN ORGANISASI
Direktur sebagai organ pengelola terdiri atas: a. Program Studi; b. Pusat Penelitian dan Pengabdian Kepada Masyarakat; c. Pusat Penjaminan Mutu; d. Bagian Administrasi Akademik dan Ketarunaan; e. Bagian Administrasi Umum dan Kepegawaian; f. Unit Penunjang; dan g. Kelompok Jabatan Fungsional.
