Pasal 47
BAB 7 — KETENTUAN PERALIHAN
(1) Pada saat mulai berlakunya Peraturan Menteri ini, seluruh jabatan yang ada beserta pejabat yang memangku jabatan di lingkungan Sekolah Tinggi Perikanan berdasarkan Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor PER.19/MEN/2006 tentang Organisasi dan Tata Kerja Sekolah Tinggi Perikanan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 28/PERMEN- KP/2017 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor PER.19/MEN/2006 tentang Organisasi dan Tata Kerja Sekolah Tinggi Perikanan (Berita Negara Republik INDONESIA Tahun 2017 Nomor 504), tetap melaksanakan tugas dan fungsi Sekolah Tinggi Perikanan sampai dengan diatur kembali berdasarkan Peraturan Menteri ini. (2) Pada saat mulai berlakunya Peraturan Menteri ini, Wakil Direktur I, Wakil Direktur II, dan Wakil Direktur III diberikan tunjangan jabatan sebagai Pembantu Direktur sebagaimana diatur dalam Peraturan PRESIDEN Nomor 65 Tahun 2007 tentang Tunjangan Dosen, sampai adanya penyesuaian perubahan nomenklatur jabatan pembantu direktur menjadi wakil direktur sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (3) Semua peraturan pelaksanaan dari: a. Keputusan PRESIDEN Nomor 27 Tahun 1993 tentang Pendirian Sekolah Tinggi Perikanan sebagaimana telah diubah dengan Keputusan PRESIDEN Nomor 126 Tahun 2000 tentang Perubahan atas Keputusan
PRESIDEN Nomor 27 Tahun 1993 tentang Pendirian Sekolah Tinggi Perikanan; b. Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor PER.19/MEN/2006 tentang Organisasi dan Tata Kerja Sekolah Tinggi Perikanan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 28/PERMEN-KP/2017 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor PER.19/MEN/2006 tentang Organisasi dan Tata Kerja Sekolah Tinggi Perikanan (Berita Negara Republik INDONESIA Tahun 2017 Nomor 504); dan c. Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor PER.20/MEN/2006 tentang Statuta Sekolah Tinggi Perikanan, dinyatakan masih tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dan belum diubah dan/atau diganti dengan peraturan baru berdasarkan Peraturan Menteri ini.
