PERMEN
Peraturan Menteri Nomor 45-permen-kp-2019 Tahun 2019 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA...
Pasal 29
BAB 2 — SUSUNAN ORGANISASI
(1) Satuan Pengawas Internal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) huruf c merupakan unsur pengawas Politeknik AUP yang melaksanakan fungsi pengawasan nonakademik untuk dan atas nama Direktur. (2) Satuan Pengawas Internal berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Direktur, dan pembinaan secara teknis dilakukan oleh Wakil Direktur II. (3) Satuan Pengawas Internal dipimpin oleh Kepala Satuan Pengawas Internal.
