PERMEN
Peraturan Menteri Nomor 45-permen-kp-2019 Tahun 2019 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA...
Pasal 13
BAB 2 — SUSUNAN ORGANISASI
(1) Program Studi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 huruf a merupakan unsur pelaksana akademik Politeknik AUP. (2) Program Studi berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Direktur, dan pembinaan secara teknis dilakukan oleh Wakil Direktur I. (3) Program Studi dipimpin oleh Ketua. (4) Program Studi mempunyai tugas melaksanakan pendidikan vokasi dalam sebagian atau satu cabang ilmu pengetahuan dan teknologi di bidang kelautan dan perikanan. (5) Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (4), Ketua dibantu oleh Sekretaris.
