PERMEN
Peraturan Menteri Nomor 45-m-ind-per-7-2008 Tahun 2008 tentang PEMBERLAKUAN STANDAR NASIONAL...
Pasal 5
BAB 2 — KETENTUAN SPPT-SNI BAGI PRODUK TABUNG BAJA LPG DAN KOMPOR GAS BAHAN BAKAR LPG SATU TUNGKU DENGAN SISTEM PEMANTIK MEKANIK
Perusahaan yang memproduksi produk sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 wajib : a. menerapkan SNI dan memiliki SPPT SNI sesuai dengan ketentuan yang berlaku; dan b. membubuhkan tanda SNI pada setiap produk sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
