PERMEN
Peraturan Menteri Nomor 45-m-ind-per-7-2008 Tahun 2008 tentang PEMBERLAKUAN STANDAR NASIONAL...
Pasal 4
BAB 1 — KETENTUAN UMUM
Tabung Baja LPG sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 dan Katup tabung baja LPG sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) huruf a bila dalam bentuk rakitan ditetapkan sebagai 2 (dua) produk yang terpisah.
