PERMEN
Peraturan Menteri Nomor 45-m-ind-per-7-2008 Tahun 2008 tentang PEMBERLAKUAN STANDAR NASIONAL...
Pasal 15
BAB 3 — KETENTUAN SERTIFIKASI PRODUK BAGI PRODUK KATUP TABUNG BAJA LPG, REGULATOR TEKANAN RENDAH UNTUK TABUNG BAJA LPG, DAN SELANG
(1) Produk sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 yang berasal dari impor, yang memasuki daerah Pabean INDONESIA wajib memenuhi Spesifikasi Teknis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (2) yang dibuktikan dengan Sertifikat Produk. (2) Produk impor yang tidak memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilarang masuk ke daerah Pabean INDONESIA dan harus diekspor kembali atau dimusnahkan.
