Pasal 14
BAB 3 — KETENTUAN SERTIFIKASI PRODUK BAGI PRODUK KATUP TABUNG BAJA LPG, REGULATOR TEKANAN RENDAH UNTUK TABUNG BAJA LPG, DAN SELANG
Penerbitan Sertifikat Produk sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 dilakukan berdasarkan : a. Pedoman Standardisasi Nasional PSN 302-2006: Penilaian Kesesuaian-Fundamental Sertifikasi Produk, Sistem 5,yaitu:
Pengujian kesesuaian mutu produk sesuai Lampiran I, II dan III Peraturan Menteri ini; dan
Audit penerapan sistem manajemen mutu SNI 19- 9001-2001/ISO 9001-2000 dan revisinya atau sistem manajemen mutu lainnya yang diakui; atau b. Pedoman Standardisasi Nasional PSN 302-2006: Penilaian Kesesuaian-Fundamental Sertifikasi Produk, Sistem 1b, yaitu :
Pengujian kesesuaian mutu produk sesuai Lampiran I, II dan III Peraturan Menteri ini pada setiap lot produksinya; dan
Verifikasi di pabrik terhadap fasilitas produksi dan pengendalian mutu sesuai Spesifikasi Teknis.
