Pasal 13
BAB 3 — SUSUNAN ORGANISASI
(1) Pusat Penelitian dan Pengabdian kepada Masyarakat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat (2) huruf b merupakan unsur pelaksana akademik yang mempunyai tugas melaksanakan penelitian dan pengabdian kepada masyarakat di bidang metrologi dan instrumentasi. (2) Pusat Penelitian dan Pengabdian kepada Masyarakat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Direktur dan dalam pelaksanaan kegiatannya dikoordinasikan oleh Wakil Direktur I. (3) Pusat Penelitian dan Pengabdian kepada Masyarakat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dipimpin oleh Kepala Pusat. (4) Dalam melaksanakan tugas sehari-hari, Kepala Pusat Penelitian dan Pengabdian kepada Masyarakat sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dibantu oleh Sekretaris Pusat.
