PERMEN
Peraturan Menteri Nomor 44 Tahun 2025 tentang Organisasi dan Tata Kerja Akademi Metrologi dan...
Pasal 12
BAB 3 — SUSUNAN ORGANISASI
(1) Program Studi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat (2) huruf a merupakan unsur pelaksana akademik yang mempunyai tugas melaksanakan pendidikan vokasi di bidang metrologi dan instrumentasi. (2) Program Studi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Direktur dan dalam pelaksanaan kegiatannya dikoordinasikan oleh Wakil Direktur I. (3) Program Studi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dipimpin oleh Ketua Program Studi.
(4) Dalam melaksanakan tugas sehari-hari, Ketua Program Studi sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dibantu oleh Sekretaris Program Studi.
