PERMEN
Peraturan Menteri Nomor 43 Tahun 2023 tentang PENDIDIKAN PROFESI PSIKOLOGI
Pasal 14
BAB 5 — REKOGNISI PEMBELAJARAN LAMPAU
(1) Lulusan sarjana Psikologi yang telah mengikuti pendidikan formal, nonformal, informal, dan/atau memiliki pengalaman kerja yang relevan dengan Pendidikan Psikologi dapat menempuh Pendidikan Profesi Psikologi melalui rekognisi pembelajaran lampau. (2) Rekognisi pembelajaran lampau sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan melalui pengakuan capaian pembelajaran sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (3) Pengakuan capaian pembelajaran sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diberikan dalam bentuk
perolehan satuan kredit semester yang ditetapkan oleh pemimpin perguruan tinggi.
