PERMEN
Peraturan Menteri Nomor 43 Tahun 2023 tentang PENDIDIKAN PROFESI PSIKOLOGI
Pasal 13
BAB 4 — GELAR
(1) Sertifikat Profesi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (2) memuat gelar profesi bagi lulusan Pendidikan Profesi Psikologi. (2) Gelar profesi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi: a. Psikolog, diberikan bagi lulusan program profesi yang dituliskan di belakang nama lulusan; b. Spesialis disingkat Sp. diikuti inisial nama Program Studi, diberikan bagi lulusan program spesialis yang dituliskan di belakang gelar Psikolog; dan c. Subspesialis disingkat Subsp. diikuti inisial nama Program Studi, diberikan bagi lulusan program subspesialis yang dituliskan di belakang gelar Spesialis.
