PERMEN
Peraturan Menteri Nomor 43 Tahun 2023 tentang PENDIDIKAN PROFESI PSIKOLOGI
Pasal 11
BAB 3 — UJI KOMPETENSI
(1) Biaya penyelenggaraan Uji Kompetensi dapat terintegrasi pada biaya Pendidikan Profesi Psikologi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(2) Biaya penyelenggaraan Uji Kompetensi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) termasuk komponen biaya penguji eksternal. (3) Biaya penyelenggaraan Uji Kompetensi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan oleh pemimpin perguruan tinggi setelah berkoordinasi dengan Induk Organisasi Profesi. (4) Biaya penyelenggaraan Uji Kompetensi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikelola dan dipertanggungjawabkan oleh perguruan tinggi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
