PERMEN
Peraturan Menteri Nomor 43 Tahun 2023 tentang PENDIDIKAN PROFESI PSIKOLOGI
Pasal 10
BAB 3 — UJI KOMPETENSI
(1) Uji Kompetensi ulang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (3) dilaksanakan setelah peserta Uji Kompetensi mendapatkan program pembimbingan yang menjadi tanggung jawab perguruan tinggi masing- masing. (2) Program pembimbingan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan untuk jangka waktu paling lama 3 (tiga) bulan.
