PERMEN
Peraturan Menteri Nomor 43 Tahun 2018 tentang Organisasi dan Tata Kerja Universitas Borneo Tarakan
Pasal 99
BAB 4 — TATA KERJA
Rektor, Wakil Rektor, Dekan, Ketua Lembaga, Kepala Biro, dan Kepala UPT wajib melakukan koordinasi, baik dengan unit organisasi di lingkungan UBT maupun dengan satuan kerja di luar UBT sesuai dengan tugas dan fungsi masing- masing.
