PERMEN
Peraturan Menteri Nomor 43 Tahun 2018 tentang Organisasi dan Tata Kerja Universitas Borneo Tarakan
Pasal 93
BAB 2 — SUSUNAN ORGANISASI
UPT Kawasan Sains dan Teknologi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 74 huruf d terdiri atas: a. Kepala; dan b. kelompok jabatan fungsional.
