PERMEN
Peraturan Menteri Nomor 43 Tahun 2018 tentang Organisasi dan Tata Kerja Universitas Borneo Tarakan
Pasal 90
BAB 2 — SUSUNAN ORGANISASI
(1) UPT Kawasan Sains dan Teknologi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 74 huruf d merupakan unit pelaksana teknis di bidang pengembangan dan penerapan sains dan teknologi yang berada di bawah dan
bertanggung jawab kepada Rektor dan dikoordinasikan oleh Wakil Rektor Bidang Akademik. (2) UPT Kawasan Sains dan Teknologi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dipimpin oleh Kepala.
