PERMEN
Peraturan Menteri Nomor 43 Tahun 2018 tentang Organisasi dan Tata Kerja Universitas Borneo Tarakan
Pasal 81
BAB 2 — SUSUNAN ORGANISASI
UPT Teknologi Informasi dan Komunikasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 74 huruf b mempunyai tugas melaksanakan pengembangan, pengelolaan, dan pemberian layanan teknologi informasi dan komunikasi serta pengelolaan sistem informasi dan jaringan.
