PERMEN
Peraturan Menteri Nomor 43 Tahun 2018 tentang Organisasi dan Tata Kerja Universitas Borneo Tarakan
Pasal 55
BAB 2 — SUSUNAN ORGANISASI
(1) Kelompok jabatan fungsional dosen sebagaimana dimaksud dalam Pasal 53 huruf d merupakan kelompok
pendidik professional dan ilmuwan dengan tugas utama mentransformasikan, mengembangkan, dan menyebarluaskan ilmu pengetahuan dan teknologi melalui pendidikan, penelitian, dan pengabdian kepada masyarakat. (2) Dosen sebagaimana dimaksud pada ayat (1) bertanggung jawab kepada Dekan melalui Ketua Jurusan. (3) Jumlah jabatan fungsional dosen sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan berdasarkan kebutuhan dan beban kerja. (4) Tugas dan jenjang jabatan fungsional dosen diatur sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
