PERMEN
Peraturan Menteri Nomor 43 Tahun 2018 tentang Organisasi dan Tata Kerja Universitas Borneo Tarakan
Pasal 53
BAB 2 — SUSUNAN ORGANISASI
Jurusan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 40 huruf d terdiri atas: a. Ketua Jurusan; b. Sekretaris Jurusan; c. Program Studi; dan d. kelompok jabatan fungsional dosen.
