Pasal 48
BAB 2 — SUSUNAN ORGANISASI
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 47 Bagian Tata Usaha menyelenggarakan fungsi: a. pelaksanaan layanan teknis dan administratif di bidang pendidikan, penelitian, dan pengabdian kepada masyarakat di lingkungan Fakultas;
b. pelaksanaan layanan administratif kemahasiswaan dan alumni di lingkungan Fakultas; c. pelaksanaan urusan penyusunan rencana, program, dan anggaran di lingkungan Fakultas; d. pelaksanaan urusan keuangan di lingkungan Fakultas; e. pelaksanaan urusan ketatalaksanaan dan kepegawaian di lingkungan Fakultas; f. pelaksanaan urusan ketatausahaan dan kerumahtanggaan; g. pelaksanaan pengelolaan barang milik negara di lingkungan Fakultas; h. pelaksanaan pengelolaan data Fakultas; dan i. pelaksanaan evaluasi dan pelaporan Fakultas.
