PERMEN
Peraturan Menteri Nomor 43 Tahun 2018 tentang Organisasi dan Tata Kerja Universitas Borneo Tarakan
Pasal 46
BAB 2 — SUSUNAN ORGANISASI
(1) Bagian Tata Usaha sebagaimana dimaksud dalam Pasal 40 huruf c merupakan unit pelaksana administrasi di lingkungan Fakultas. (2) Bagian Tata Usaha dipimpin oleh kepala yang bertanggung jawab kepada Dekan.
