PERMEN
Peraturan Menteri Nomor 43 Tahun 2018 tentang Organisasi dan Tata Kerja Universitas Borneo Tarakan
Pasal 40
BAB 2 — SUSUNAN ORGANISASI
Fakultas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 37 terdiri atas: a. Dekan dan Wakil Dekan; b. Senat Fakultas; c. Bagian Tata Usaha; d. Jurusan; dan e. Laboratorium/Bengkel/Studio.
