PERMEN
Peraturan Menteri Nomor 43 Tahun 2018 tentang Organisasi dan Tata Kerja Universitas Borneo Tarakan
Pasal 31
BAB 2 — SUSUNAN ORGANISASI
Bagian Kepegawaian, Hukum, dan Umum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26 huruf b mempunyai tugas melaksanakan urusan kepegawaian, hukum, dan umum.
