Pasal 9
BAB 2 — UNIT PENGELOLA DAN ADMIN SISTEM INFORMASI MANAJEMEN PENDIDIKAN DAN PELATIHAN
(1) Kepala Balai MENETAPKAN kepanitiaan pelaksanaan Diklat. (2) Kepala Balai MENETAPKAN panitia Diklat sebagai Admin Panitia. (3) Admin Panitia sebagaimana dimaksud pada ayat (2) memiliki tugas: a. memasukkan jadwal dan data mata Diklat;
b. memasukkan dan mencetak biodata narasumber; c. mendaftarkan calon Peserta Diklat, jika terjadi penggantian Peserta Diklat pada hari pelaksanaan Diklat dimulai; d. mencetak tanda pengenal dan biodata Peserta Diklat; e. mengabsen Peserta Diklat dengan menggunakan barcode maupun absen manual; f. mencetak daftar hadir Peserta Diklat; g. memasukkan data penilaian peserta terhadap narasumber; h. memasukkan data penilaian peserta terhadap panitia; i. memasukkan data nilai Peserta Diklat; j. mencetak rekapitulasi nilai narasumber, panitia, dan Peserta Diklat; k. mencetak Surat Keterangan Pendidikan dan Pelatihan atau Sertifikat Surat Tanda Tamat Pendidikan dan Pelatihan; dan l. memperbarui status kelulusan Peserta Diklat.
