PERMEN
Peraturan Menteri Nomor 43 Tahun 2016 tentang Sistem Informasi Manajemen Pendidikan dan...
Pasal 10
BAB 2 — UNIT PENGELOLA DAN ADMIN SISTEM INFORMASI MANAJEMEN PENDIDIKAN DAN PELATIHAN
(1) Unit Pengelola Simdiklat memiliki tugas: a. MENETAPKAN 1 (satu) orang Admin Unit; dan b. menggunakan Simdiklat untuk registrasi online, dan rencana pengembangan Sumber Daya Manusia. (2) Admin Unit sebagaimana dimaksud pada ayat (1) memiliki tugas: a. melakukan pemutakhiran database pegawai di wilayah kerjanya; b. menyiapkan data Peserta Diklat; c. meregistrasikan Peserta Diklat yang ditetapkan pimpinan secara online melalui Simdiklat; dan d. mencetak biodata calon Peserta Diklat.
