PERMEN
Peraturan Menteri Nomor 43 Tahun 2016 tentang Sistem Informasi Manajemen Pendidikan dan...
Pasal 3
BAB 2 — UNIT PENGELOLA DAN ADMIN SISTEM INFORMASI MANAJEMEN PENDIDIKAN DAN PELATIHAN
Unit Pengelola Simdiklat terdiri dari: a. unit eselon I pusat; b. perguruan tinggi keagamaan negeri; c. kantor wilayah Kementerian Agama provinsi; d. kantor Kementerian Agama Kabupaten/kota; dan e. unit pelaksana teknis pada Kementerian Agama.
