PERMEN
Peraturan Menteri Nomor 43 Tahun 2016 tentang Sistem Informasi Manajemen Pendidikan dan...
Pasal 2
BAB 1 — KETENTUAN UMUM
Simdiklat bertujuan untuk: a. memudahkan dan meningkatkan kualitas proses kediklatan; b. mendeteksi ASN yang belum dan/atau sudah pernah mengikuti Diklat secara lebih akurat dan cepat; dan c. meningkatkan kualitas pelayanan Diklat.
