PERMEN
Peraturan Menteri Nomor 43-m-ind-per-7-2008 Tahun 2008 tentang PENETAPAN KELOMPOK INDUSTRI YANG...
Pasal 3
Industri Manufaktur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) huruf a sesuai dengan KBLI 5 digit sebagaimana tercantum dalam Lampiran Peraturan Menteri ini.
