PERMEN
Peraturan Menteri Nomor 43-m-ind-per-7-2008 Tahun 2008 tentang PENETAPAN KELOMPOK INDUSTRI YANG...
Pasal 2
(1) Industri Pengguna (User) yang dapat memanfaatkan fasilitas USFDS atas impor bahan baku terdiri dari: a. Industri manufaktur, yang hanya mencakup industri sebagai berikut:
- industri kendaraan bermotor dan komponennya (automotive, motorcycles, and components thereof);
- industri elektrik dan elektronika serta komponennya (electrical and electronic appliances);
- industri alat berat dan mesin konstruksi (construction machineries and heavy equipments); atau
- industri peralatan energi (petroleum, gas, and electric power); b. Jasa Industri untuk Berbagai Pekerjaan Khusus Terhadap Logam dan Barang-barang dari Logam (Steel Service Centre) yang hanya melakukan kegiatan manufaktur sebagai berikut:
- pemotongan (cutting/shearing);
- penghalusan permukaan (grinding);
- pembentukan (drawing) besi dan baja; dan atau
- proses pengerjaan akhir (finishing). (2) Fasilitas USDFS oleh Steel Service Centre sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b hanya dapat dimanfaatkan untuk kegiatan industri manufaktur sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a berdasarkan kontrak kerja.
