PERMEN
Peraturan Menteri Nomor 42 Tahun 2024 tentang STATUTA UNIVERSITAS PERTAHANAN
Pasal 55
BAB 5 — SISTEM PENGELOLAAN
(1) Dalam hal terjadi pemberhentian wakil Rektor sebelum masa jabatannya berakhir sebagaimana dimaksud dalam Pasal 52 ayat (2) Menteri Pertahanan atas usul Rektor mengangkat dan MENETAPKAN salah satu wakil Rektor atau pejabat lain sebagai pelaksana wakil Rektor untuk meneruskan sisa masa jabatan wakil Rektor sebelumnya. (2) Pelaksana Wakil Rektor yang meneruskan sisa masa jabatan lebih dari 2 (dua) tahun dihitung sebagai 1 (satu) masa jabatan.
