PERMEN
Peraturan Menteri Nomor 42 Tahun 2024 tentang STATUTA UNIVERSITAS PERTAHANAN
Pasal 54
BAB 5 — SISTEM PENGELOLAAN
Dalam hal terjadi pemberhentian Rektor sebelum masa jabatannya berakhir sebagaimana dimaksud dalam Pasal 52 ayat (2) Menteri atas usul Menteri Pertahanan MENETAPKAN Rektor sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.
