PERMEN
Peraturan Menteri Nomor 42 Tahun 2024 tentang STATUTA UNIVERSITAS PERTAHANAN
Pasal 45
BAB 5 — SISTEM PENGELOLAAN
(1) Pimpinan unsur pelaksana administrasi terdiri atas: a. pejabat tinggi pratama/kepala biro; b. administrator/kepala bagian pada biro; dan c. pengawas/kepala subbagian pada biro, Fakultas, lembaga, dan unit penunjang akademik. (2) Pimpinan unsur pelaksana administrasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diangkat dan diberhentikan oleh Menteri Pertahanan atas usul Rektor berdasarkan kompetensi dan memenuhi syarat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
