PERMEN
Peraturan Menteri Nomor 42 Tahun 2024 tentang STATUTA UNIVERSITAS PERTAHANAN
Pasal 44
BAB 5 — SISTEM PENGELOLAAN
Wakil Rektor, direktur, Dekan, wakil direktur, wakil Dekan, kepala lembaga, sekretaris lembaga, kepala laboratorium/rumah sakit/bengkel/studio, dan kepala unit penunjang akademik diangkat oleh Menteri Pertahanan berdasarkan usul Rektor.
