PERMEN
Peraturan Menteri Nomor 41 Tahun 2025 tentang Tarif Layanan Badan Layanan Umum Bidang...
Pasal 8
Tarif pendidikan, pelatihan, penelitian, konsultasi, sertifikasi, konsultansi, workshop, dan seminar sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf e memperhitungkan biaya per unit layanan minimal berupa: a. bahan habis pakai; b. peralatan; c. akomodasi;
d. transportasi; dan/atau e. pendampingan instruktur/tenaga ahli.
