PERMEN
Peraturan Menteri Nomor 41 Tahun 2025 tentang Tarif Layanan Badan Layanan Umum Bidang...
Pasal 7
Tarif klinik dan apotek sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf d memperhitungkan biaya per unit layanan minimal berupa: a. bahan medis habis pakai; b. alat kesehatan; dan/atau c. tenaga kesehatan/tenaga ahli.
