PERMEN
Peraturan Menteri Nomor 41 Tahun 2008 tentang PERATURAN URUSAN DINAS DALAM KHUSUS DEPARTEMEN PERTAHANAN
Pasal 38
BAB 4 — LAIN - LAIN
Untuk mendukung kebutuhan anggota dalam hal jahit menjahit disiapkan tukang jahit dengan tugas dan tanggung jawab sebagai berikut : a. menjahit pakaian dinas anggota;
b. memasang atribut-atribut sesuai ketentuan yang berlaku; c. mengadakan reparasi tanpa merubah bentuk pakaian; d. menjahit kebutuhan-kebutuhan dinas seperti lambang, bendera dan lain-lain; e. bertanggung jawab atas kebersihan ruangan dan alat peralatan jahit; dan f. bertugas mulai jam kerja sampai dengan 30 menit sebelum habis jam kerja.
