PERMEN
Peraturan Menteri Nomor 41 Tahun 2008 tentang PERATURAN URUSAN DINAS DALAM KHUSUS DEPARTEMEN PERTAHANAN
Pasal 37
BAB 4 — LAIN - LAIN
Guna melayani kebutuhan untuk cukur (pangkas rambut) anggota, disiapkan jasa tukang pangkas rambut dengan ketentuan sebagai berikut : a. pelayanan cukur dilaksanakan setiap hari kerja mulai pukul 08.00 WIB sampai dengan pukul 15.00 WIB; b. mencukur anggota sesuai model TNI; dan c. sebelum dan sesudah jam kerja, tukang cukur harus membersihkan ruangan dan alat cukur.
