Pasal 19
BAB 3 — PELAKSANAAN KEAMANAN DAN KETERTIBAN
Untuk mendukung terwujudnya situasi yang aman maka perlu adanya tindakan pencegahan dan penanggulangan ditiap-tiap satker : a. Kabag Um/Bag TU berkewajiban membimbing anggota Satkernya agar masing-masing:
menghindari tindakan-tindakan yang dapat menimbulkan bahaya kebakaran dan mempunyai kesadaran pribadi terhadap tindakan pencegahan bahaya kebakaran;
mengetahui karakteristik dan mampu menggunakan alat pemadam kebakaran yang berada di sekitarnya; dan
Kabag Rumga/Kabag Um/Kabag TU membentuk Tim penanggulangan bahaya kebakaran intern Satkernya, yang terdiri : a) kelompok pemadam kebakaran; b) kelompok penyelamat; dan c) kelompok keamanan. b. tindakan penanggulangan bahaya kebakaran oleh Satker merupakan tindakan awal, sebelum Satuan Pemadam Kebakaran setempat dapat melaksanakan penanggulangan, ditujukan kepada :
melokalisir (mencegah agar tidak meluas);
menyelamatkan materiil dan dokumen penting;
membantu anggota untuk meninggalkan tempat kebakaran; dan
membantu Taskar Biro Um Setjen Dephan.
