Pasal 18
BAB 3 — PELAKSANAAN KEAMANAN DAN KETERTIBAN
Dalam pelaksanaan tugasnya, petugas pemberantas kebakaran yang selanjutnya disingkat Taskar di bawah kendali Karo Um Setjen Dephan/Ka Satker dengan pengelompokan tugas sebagai berikut: a. regu pemadam:
bertugas memadamkan api dan mencegah meluasnya bahaya kebakaran; dan
dalam pelaksanaan tugasnya regu pemadam kebakaran berwenang untuk menggunakan segala fasilitas pemadam kebakaran yang tersedia. b. regu penyelamat:
bertugas untuk menyelamatkan/mengamankan personel, materiil, maupun dokumen-dokumen penting dari bahaya kebakaran; dan
dalam pelaksanaan tugas regu penyelamat berwenang untuk menggunakan sarana dan fasilitas penyelamat yang tersedia. c. regu kesehatan:
bertugas untuk memberikan pertolongan pertama dan melaksanakan evakuasi terhadap para korban bahaya kebakaran; dan
dalam melaksanakan tugasnya regu kesehatan berwenang untuk menggunakan sarana dan fasilitas P3K dan kendaraan ambulance yang tersedia. d. regu keamanan:
bertugas menjaga keamanan dan ketertiban di tempat kejadian;
mengisolir daerah kebakaran dan melarang orang-orang yang tidak kepentingan (yang tidak terlibat dalam tugas penanggulangan bahaya kebakaran) masuk daerah kebakaran;
membantu regu penyelamat mengamankan materiil dan dokumen yang telah diselamatkan; dan
membantu kelancaran pelaksanaan tugas regu-regu lain.
