PERMEN
Peraturan Menteri Nomor 41 Tahun 2008 tentang PERATURAN URUSAN DINAS DALAM KHUSUS DEPARTEMEN PERTAHANAN
Pasal 15
BAB 3 — PELAKSANAAN KEAMANAN DAN KETERTIBAN
Pengamanan bahan keterangan/dokumen meliputi : a. menyusun pengamanan baket/dokumen; b. menunjuk petugas khusus yang mengelola baket/dokumen; c. sehabis jam kerja, baket/dokumen harus disimpan dalam lemari berkunci; d. meja kerja harus rapi dan bersih; e. peminjam baket/dokumen rahasia harus ada bukti peminjaman; f. penggandaan baket/dokumen rahasia harus seizin Sekjen/Ka Satker; dan g. menyediakan ruang penyimpanan khusus untuk baket/dokumen rahasia.
