PERMEN
Peraturan Menteri Nomor 41 Tahun 2008 tentang PERATURAN URUSAN DINAS DALAM KHUSUS DEPARTEMEN PERTAHANAN
Pasal 14
BAB 3 — PELAKSANAAN KEAMANAN DAN KETERTIBAN
Pengamanan Materiil meliputi: a. setelah selesai jam kerja/akan meninggalkan kantor kepada anggota yang ditugaskan diharuskan:
- mematikan lampu-lampu/AC/kran air;
- mengunci ruangan-ruangan perkantoran, gedung maupun gudang- gudang dengan ketentuan sebagai berikut : a) kunci harus diserahkan kepada Pa jaga; b) pengambilan kunci diluar jam kerja seizin Pa jaga; dan c) penyerahan dan pengambilan kunci harus dicatat di buku jurnal yang ada di Perwira jaga. b. keluar/masuk barang:
- setiap barang yang akan masuk/keluar kompleks harus dilengkapi dengan izin/keterangan resmi dari Kabag Um, Kabag Rumga, Kabag TU, Kasubbag Rumga tembusan Perwira jaga Dephan;
- barang yang akan keluar/masuk harus diperiksa oleh petugas jaga/Provost; dan
- bila ada pelanggaran sesuai ketentuan yang berlaku barang harus disita dan diserahkan kepada Provost untuk pengusutan lebih lanjut. c. tiap kendaraan tamu yang masuk/keluar harus diperiksa.
