PERMEN
Peraturan Menteri Nomor 41 Tahun 2008 tentang PERATURAN URUSAN DINAS DALAM KHUSUS DEPARTEMEN PERTAHANAN
Pasal 11
BAB 3 — PELAKSANAAN KEAMANAN DAN KETERTIBAN
Dalam rangka meningkatkan kondisi di lingkungan Dephan yang aman, tertib dan bersih serta kebanggaan dan cermin kehidupan Prajurit TNI, maka perlu adanya suatu sistem pengamanan yang dapat diandalkan, untuk itu perlu
diterapkan sistem keamanan terpadu guna tercapainya tugas pengamanan komplek yang diharapkan meliputi: a. pengamanan komplek; b. pengamanan personel; c. pengamanan materiil; dan d. pengamanan bahan keterangan/Dokumen.
