PERMEN
Peraturan Menteri Nomor 41 Tahun 2008 tentang PERATURAN URUSAN DINAS DALAM KHUSUS DEPARTEMEN PERTAHANAN
Pasal 10
BAB 3 — PELAKSANAAN KEAMANAN DAN KETERTIBAN
Petugas Dinas Jaga , Dinas Jaga Keamanan dan Dinas Provost dilarang : a. meninggalkan tempat tugas tanpa seizin atasannya; b. main judi, minum-minuman keras, bersenda gurau, mengobrol, bersiul, bernyanyi terutama di tempat bertugas; c. berbicara yang tidak perlu kepada orang lain; d. berbuat tidak senonoh/sewajarnya sehingga membahayakan tempat bertugas; e. menggunakan pesawat telepon yang tidak ada hubungannya dengan dinas; f. memperlakukan/mempergunakan senjata api dengan sewenang-wenang tidak pada tempatnya; g. memasukkan anggota Dephan/orang lain di tempat bertugas yang tidak ada hubungannya dengan dinas; dan h. melakukan tindakan diluar ketentuan yang ada/menyimpang dari PUDDK Dephan.
