Pasal 13
BAB 3 — TATA CARA
(1) Dalam hal terdapat kesalahan penerbitan SKTD, Kepala Kantor Pelayanan Pajak atas nama Direktur Jenderal Pajak dapat menerbitkan SKTD Pengganti. (2) Penerbitan SKTD Pengganti sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan secara jabatan atau berdasarkan permohonan Wajib Pajak. (3) Kesalahan penerbitan SKTD sebagaimana dimaksud pada ayat (1), meliputi: a. kesalahan tulis, kesalahan hitung, dan/atau kekeliruan penerapan ketentuan peraturan perundang-undangan, pada SKTD sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (3) huruf a dan Pasal 8 ayat (8) huruf a; dan b. kesalahan tulis pada SKTD sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (4) huruf a dan Pasal 9 ayat (9) huruf a. (4) Permohonan penggantian SKTD sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan langsung kepada Kepala Kantor Pelayanan Pajak tempat Wajib Pajak terdaftar secara tertulis, dengan disertai alasan penggantian dan harus dilampiri SKTD yang telah diterbitkan. (5) Berdasarkan permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Kepala Kantor Pelayanan Pajak atas nama Direktur Jenderal Pajak melakukan penelitian dan memberikan keputusan berupa penerbitan: a. SKTD Pengganti, dalam hal permohonan disetujui; atau
b. surat penolakan dengan menyebutkan alasan, dalam hal permohonan tidak disetujui, paling lama 5 (lima) hari kerja setelah permohonan diterima lengkap. (6) SKTD Pengganti sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berlaku sejak tanggal mulai berlakunya SKTD yang dilakukan penggantian. (7) Atas penerbitan SKTD Pengganti sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Wajib Pajak wajib membayar PPN terutang yang tidak atau kurang dibayar, dalam hal terdapat kekeliruan penerapan ketentuan peraturan perundang- undangan pada saat penerbitan SKTD. (8) PPN sebagaimana dimaksud pada ayat (7) terutang pada saat dilakukannya impor atau saat terutang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (9) PPN terutang sebagaimana dimaksud pada ayat (7) disetorkan ke Kas Negara dengan menggunakan Surat Setoran Pajak atau sarana administrasi lain yang disamakan dengan Surat Setoran Pajak berupa Bukti Penerimaan Negara sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (10) PPN yang sudah dibayar sebagaimana dimaksud pada ayat (9) dapat dikreditkan sesuai dengan ketentuan peraturan perundangan-undangan, pada Masa Pajak dilakukannya impor atau penyerahan.
