Pasal 12
BAB 3 — TATA CARA
(1) Wajib Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (1) yang telah diterbitkan SKTD yang dilampiri RKIP sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (10), harus menyampaikan Laporan Realisasi Impor dan/atau Perolehan secara elektronik melalui laman Direktorat Jenderal Pajak. (2) Dalam hal laman Direktorat Jenderal Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) belum tersedia atau tidak dapat diakses, Laporan Realisasi Impor dan/atau Perolehan disampaikan kepada Direktur Jenderal Pajak c.q. Kepala Kantor Pelayanan Pajak tempat Wajib Pajak terdaftar. (3) Laporan Realisasi Impor dan/atau Perolehan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dibuat untuk periode sesuai dengan masa berlakunya SKTD
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (4), dan disampaikan paling lambat akhir bulan Januari tahun takwim berikutnya. (4) Dalam hal Wajib Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak melakukan impor dan/atau perolehan alat angkutan tertentu yang tidak dipungut PPN, Laporan Realisasi Impor dan/atau Perolehan tetap harus disampaikan.
